JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dalam jangka waktu 12 hari, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Jombang berhasil mengamankan 17 tersangka kasus Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, S.Ik dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, SH dan Kabag Humas AKP Hariyono saat menggelar press release, Rabu (09/09/2020).
" Dari target 3 kasus dalam operasi tumpas narkoba, kami berhasil mengungkap 13 kasus," terang Kapolres Jombang.
Agung menyampaikan operasi kali ini berhasil menangkap belasan tersangka berikut barang buktinya. " Sebanyak 17 pelaku berhasil di tangkap, 14 pelaku di tetapkan sebagai tersangka pengedar sementara 3 pelaku sebagai pengguna,” terangnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa pil dobel L sebanyak 1869 butir, Sabu – Sabu seberat 15,34 gram, Pipet kaca 8 buah, Korek api 6 buah, HP 12 unit, alat hisap sabu 4 buah, timbangan 4 unit, uang tunai Rp. 1, 8 Juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio S 6564 ZH.
Terpisah Kasat Narkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, dari 17 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan dan karyawan salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) di kecamatan Tembelang. Mereka ditangkap ketika sedang pesta sabu di kantor.
Mereka yakni kepala cabang koperasi Yovan Hermansyah (21) asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (28) asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung; dan Moch Zaenal (24) asal Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.
"Ketiganya itu patungan beli sabu dan sudah berjalan selama tiga bulanan," papar Mukid.
Para tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Sedangkan pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Her).