JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Residivis pembobol brankas milik CV Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun yang berada di Jalan Raya Surabaya - Madiun, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun berhasil dilumpuhkan jajaran Sat Reskrim Polres Madiun.
Ada tiga tersangka yang diamankan, mereka adalah Imam Agus (41), warga Jl. Cempaka, Lumajang. Dia ini merupakan otak perencana pencurian, dan merupakan residivis narapidana asimilasi Lapas kelas I Madiun sekitar bulan April 2020.
Tersangka lainnya, adalah Kholiq (52), warga Catagayam, Mojowarno, Jombang dan Widodo (41), warga Kedungcabe, Karangmalang, Sragen.
" Para pembobol brankas ini ditangkap di Jombang, dalam waktu kurang lebih 19 jam sejak adanya laporan, " jelas Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono dalam Press release di Mapolres Madiun, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, karena para tersangka ini berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, jajaran Sat Reskrim Polres Madiun melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ketiga tersangka dengan penembakan di kaki para tersangka tersebut.
Lebih lanjut dia katakan, pembobolan brankas di gudang milik CV Champion Jaya Sejahtera ini terjadi pada Senin (5/10/2020), sekitar pukul 06.30 WIB.
Para tersangka masuk ke dalam gudang dengan menjebol tembok menggunakan linggis dan palu. Setelah tembok dijebol, mereka bertiga ini masuk ke ruang penyimpanan brankas, dan berhasil membuka brankas dengan menggunakan obeng dan palu.
Setelah berhasil membuka brankas, pelaku mengambil seluruh uang yang ada di tempat penyimpanan itu senilai Rp 58 juta.
" Uang hasil curian itu kemudian dibagi dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp 19 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan-makan, " jelasnya.
Sementara itu, supervisor CV Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun, Nyamin mengaku mengetahui kejadian pencurian tersebut sekitar pukul. 06.00 WIB, dari Satpam gudang snack dan sabun tersebut saat mengambil kunci dikantor.
Setelah mengetahui adanya pencurian pihaknya langsung melaporkan ke Polsek Nglames yang kemudian diteruskan ke Reskrim Polres Madiun. Setelah adanya laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Madiun bergerak cepat dan berhasil melumpuhkan ketiga tersangka pencurian di rumah Kholiq di Jl. Catagayam Utara, Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
" Untuk kerugian ditaksir sekitar Rp 60 jutaan, " ucap Nyamin.
Atas perbuatan para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (jum).