JATIMPOS.CO/LAMONGAN – MAY (25) warga Dusun Sangeng, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi terpaksa digelandang ke Mapolsek Lamongan Kota lantaran diketahui mencuri sebuah tabung elpiji di rombong roti bakar di Jalan Mastrip tepatnya di Desa Made Kecamatan Lamongan milik Sulistiyo, Senin (12/10/2020) dini hari.

Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat mendapatkan bogeman warga yang geram olah ulah pelaku. Kini kasus pencurian tersebut ditangani Polsek Lamongan kota guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun melalui Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono menjelaskan tertangkapnya pelaku itu bermula dua pemuda Karang Taruna Desa Made memergoki aksi pelaku saat itu sedang melakukan aksi pencurian sebuah tabung gas elpiji di rombong roti bakar. Aksi pencurian pelaku itu kemudian di informasikan kepada kepada Babinkamtibmas Desa Made.

“Sesuai informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota langsung menindak lanjuti dan mengamankan MAY beserta barang bukti (BB),” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti sebuah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan satu unit sepeda motor. Setelah di lakukan penyelidikan, ternyata sebelumnya pada hari minggu 11 Oktober 2020 pukul 03.00 WIB, pelaku membobol toko milik Muarofah warga Desa Made kampung Lamongan dan terekam kamera CCTV.

”Setelah di lakukan penyelidikan Pelaku MAY ternyata sebelumnya hari Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB juga melakukan pencurian di toko milik warga Made Kampung. Pelaku tidak bisa mengelak saat melakukan aksi pencurian terekam kamera CCTV, Pelaku mencuri sebuah lampu hias dan selang taman,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Lamongan kota guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Lamongan Kota, Ia terancam pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP, ” pungkasnya. (bis).