JATIMPOS.CO/TUBAN – Ahwan Harisman (25) merintih kesakitan setelah kakinya ditembus timah panas atas pencurian yang membawanya ke sel tahanan Polres Tuban.
Pria asal Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban terbukti melakukan tindak pidana mencuri dua ekor sapi di wilayah hukum Tuban. Pelaku ditangkap tim macan ronggolawe di rumah calon mertua di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Tuban.
“Karena berusaha melakukan perlawanan ke anggota kami, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilumpuhkan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat jumpa pers, Senin siang (09/07/19).
Dari hasil pemeriksaan, dua ekor sapi ini milik Utomo (30), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding Tuban. Pencurian terjadi pada pada Minggu (30/06/2019) pagi sekitar pukul 03.00 Wib. Pelaku membawanya menuju pasar sapi Tuban untuk dijual dengan harga Rp 12 juta.
“Yang induknya sudah ketemu namun anaknya belum ketemu, sedangkan pembelinya juga kita periksa,” Jelas orang nomor satu di Polres Tuban ini.
Perwira berpangkat dua melati ini mengatakan anggotanya masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan anak sapi. Selanjutnya induk sapi betina diserahkan kepada pemiliknya di Mapolres Tuban.
Sementara itu, kata pelaku, untuk meredam agar sapi tidak bersuara, maka pelaku sengaja kedua sapi ini dicuri sekalian agar tidak terdengar pemiliknya. Hasil curian digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya saya gunakan untuk judi online, sudah setahun ikut,” kata pelaku menahan sakit kakinya.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hewan sapi. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (min)