JATIMPOS.CO/TUBAN – Lelaki bernama Nur Kholis (43) asal Kecamatan Singgahan, KabupatenTuban layak mendapat hukuman setimpal. Pasalnya anak kandungnya sebut saja ‘bunga’ yang masih di bawah umur diminta meladeni nafsunya.

Aksi bejat ini baru dicokok polisi setelah tetangganya melaporkan. Video rekaman pencabulan yang berhasil direkam oleh tetangganya tersebut dijadikan alat bukti pelaporan.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan tersangka melakukan adegan sebanyak enam kali. Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban tinggal serumah sejak tanggal 31 Mei 2020. Sebelumnya, korban dari sejak lahir sudah tinggal bersama dengan neneknya karena ibu korban telah meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu.

“Korban trauma berat atas kejadian ini,” ucap Ruruh dalam pers rilis, Jum’at (30/10).

Detail dijelaskan, korban bersama tiga anaknya tidur bersama di atas kasur lantai ruang tamu rumahnya. Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian tak kuasa menahan nafsu untuk melakukan pelecehan seksual pada korban untuk pertama kalinya.

Kejadian itu terulang hingga enam kali saat suasana rumah sepi. Pelaku mengaku modus menuruti hawa nafsu karena istri pelaku telah meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga menjanjikan kepada korban akan dibelikan baju agar mau menuruti keinginan pelaku.

Mantan Kapolres Ngawi ini menjelaskan tersangka sudah pernah menikah sebanyak dua kali. Dari pernikahan itu dikarunia satu anak perempuan (korban) dan istri pertama meninggal dunia di 2003. Selanjutnya kembali menikah pada 2004 dan istri kedua meninggal pada 2015. Hasil pernikahan kedua itu dikarunia dua anak yakni perempuan dan laki-laki.

“Atas perbuatannya korban terancam kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (min)