JATIMPOS.CO/SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap delapan tersangka satu jaringan narkoba, yakni GD (45) Diwek, Jombang, Yantik (32), Zakaria (50), dan tiga pelaku lain yang merupakan residivis kasus narkoba serta sepasang kekasih belia. Yakni Gadis (20) dan Pandu (23) warga Semampir, Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengungkapkan, dari hasil pembongkaran kasus jaringan bandar narkoba di Jombang tersebut, berhasil diamankan sebagai barang bukti yaitu 8,8 kilogram sabu dan 17.758 butir pil happy five serta ribuan pil LL.

Ia menambahkan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.

“Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram,” ungkap Memo, Minggu (25/10/2020).

Kemudian kasus ini dikembangkan dan mendapatkan total 8,8 kg sabu dan 17 ribu pil H5. Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (tri).