JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Nurhadi (29), pemuda warga Dusun Krajan Tengah RT 25 RW V, Kelurahan Krian Kecamatan Krian, Sidoarjo. Pasalnya, pemuda yang juga pengedar barang terlarang berjenis sabu tersebut, terciduk aparat Kepolisian Polsek Krian, pada Minggu malam 25 Oktober sekitar pukul 20.30 Wib.

Awalnya, jajaran Polsek Krian menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) yang berada didepan kantor Mapolsek Krian tersebut sebagai upaya pencegahan masa pandemi Covid-19.

“Operasi prokes ini rutin kami gelar. Tujuannya menjaring warga yag tidak mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Nah, saat kami menghentikannya, tersangka terlihat sangat gugup. Kami yang curiga lantas memeriksanya,” tutur Kapolsek Krian AKP Mukhlason, saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (26/10/2020).

Kemudian, dari kecurigaan anggota polisi tersebut ternyata benar. Hasil penggeledahan terhadap Nurhadi, polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram yang disimpan di dalam dompetnya.

“Saat itu kami menggelar razia tersebut sekitar pukul 20.30 Wib, dan menangkap tersangka. Saat ini tersangka kami amankan berikut barang bukti berupa 3 kantong sabu, dompet dan ponsel", ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya saat ini terus akan mengembangkan kasus tersebut. Dari mana tersangka mendapat sabu dan akan diedarkan kemana sabu tersebut. (zal)