JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil tangkap pelaku pencabulan dibawah umur, setelah dapatkan laporan dari pihak keluarga korban yang tak berselang lama dari kejadian.
Moh. Khodar (53) warga Menganti Gresik dan Kalvin Kristianto (18) warga Waru Sidoarjo, 2 orang merupakan tersangka pelaku pencabulan tersebut.
Diketahui, saat press realese di Mapolresta Sidoarjo, Kasatreskrim AKP Ambuka Yudha menuturkan, bahwa modus dari kedua tersangka tersebut dengan memaksa korban dengan minum miras.
Selain itu, tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras tersebut hingga terjadilah pencabulan.
Sementara dalam kasus yang sama, dikatakan Ambuka, selanjutnya tersangka memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga.
Kemudian bahwa jimat tersebut sebagai penjaga korban dan ada penunggunya (makhluk halus). Lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi, sehingga korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan.
“Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” terang Ambuka, kepada media, Jumat (16/10/2020).
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (zal)