JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polres Jombang selama bulan Oktober 2020 berhasil ungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika dan sabu-sabu dengan meringkus 12 tersangka kasus peredaran narkoba. Dari 12 tersangka, 9 orang sebagai pengedar dan 3 orang memiliki atau sebagai pengguna.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH menjelaskan, dari kasus tersebut sejumlah barang bukti berupa Sabu 16,39 gram, Pipet kaca 5 buah, Korek api 3 buah, HP 12 unit, Alat hisap 3 buah, Timbangan 2 unit dan uang tunai Rp 4.800.000, Selasa (03/11/2020).

“Empat diantaranya adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas IIB Jombang sekitar 6 bulan lalu, dengan kasus yang sama (Narkoba), tersangka mendapatkan barang dari jaringan Surabaya,” terang Agung.

Mereka yang ditetapkan tersangka diantaranya; Mochammad Saifudin alias Kenter dan Moch. Abdul Nasir alias Nasir, keduanya beralamat di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Selain itu Muhammad Wahyu Septian alias Wawan alias Wak Min, alamat Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang dan Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul, alamat Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Dari 12 tersangka, sebanyak 11 orang tersangka (9 pengedar dan 2 pengguna) merupakan kasus ungkap Tim Resnarkoba Polres Jombang. Sedangkan ungkap kasus dari Polsek Jajaran satu tersangka sebagai pengguna Okerbaya dengan BB 0,10 gram, Pipet dan Korek api masing-masing satu buah.

Dari tersangka, satu diantaranya, tambah Kaplores, atas nama Moch Farid alias Cuplis, alamat Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, residivis yang keluar dari Lapas selitar satu tahun yang lalu, dengan kasus 363 (ranmor) di wilayah Kabupaten Jombang.

Ada atas nama Miq’rod tri Fadha alias Torim, alamat Kelurahan Krangan KecamatanKranggan, Kota Mojokerto, residivis yang keluar dari Lapas sekitar satu tahun lalu dalam kasus yang sama Narkoba. (her)