JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk non subsidi ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar maupun label dari Kementrian Pertanian RI. Pupuk non subsisi yang diedarkan itu, diantaranya pupuk merek PHOSKA dan SP-3.6.

Kedua jenis pupuk tersebut sekilas serupa dengan pupuk resmi yang beredar. Bedanya terdapat dalam tulisan merek. Jika PHOSKA tanpa huruf N. Sedangkan SP - 3.6, pada angka 36 ada titiknya.

Waka Polres Madiun, Kompol Ahmad Faisol Amir mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait banyaknya pupuk non subsidi yang beredar, namun tidak sesuai dengan mutu atau kwalitas.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Sat Reskrim Polres Madiun berhasil megungkap pelaku peredaran pupuk non subsisdi ilegal tersebut di Jalan Raya Dungus Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 Wib.

Sedangkan pelaku yang diamankan adalah SR (36), Karyawan Swasta, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

" Modus operandinya tersangka ini menjual pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6 tanpa dilengkapi izin edar dan atau tidak berlabel dari Kementrian Pertanian RI dengan maksud mencari keuntungan pribadi, " jelas Kompol Ahmad Faisol Amir dalam press rilis di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, tersangka SR diamankan pada saat mengangkut pupuk sebanyak 40 sak, terdiri dari 34 sak pupuk non subsidi merek PHOSKA dan 6 sak pupuk non subsidi merek SP-3.6. Masing- masing pupuk ini persak berisi @50 Kg yang diproduksi oleh CV. HB. Niaga Jasa Gresik.

" Berdasarkan hasil penyidikan, pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6 tersebut dibeli tersangka dari CV. HB. Niaga Jasa Gresik seharga Rp 55 ribu per sak dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Madiun dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 110 ribu per sak, " jelasnya.

Lebih lanjut dia katakan, terhadap tersangka peredaran pupuk ilegal ini bakal dijerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 UURI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang berbunyi : Pasal 122 “ Setiap Orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan Pasal 73 berbunyi “ Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel ”. (jum).