JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Diduga sebagai pelaku penebangan liar kayu jati milik Negara di kawasan hutan tepatnya di petak 48. C RPH Banyuasin BKPH Kambangan KPH Mojokerto yang terletak di Desa Kreteranggon Kecamatan Sambeng. Pr (52) laki – laki warga Dusun Tampingrejo Desa Kreteranggon Kecamatan Sambeng diamankan polisi.

Kapolsek Sambeng AKP Moh. Thoyib melalui Kanit Reskrim Ipda Fahrur Rozi mengungkapkan tersangka di amankan saat hendak mengangkut kayu jati hasil penebangan liar dengan menggunakan sebuah kendaran gledekan dan ditarik dengan sepeda motor.

“Saat itu petugas perhutani sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah RPH Ngegreng dan RPH Banyuasin. Saat petugas berada di Dusun Tampingrejo Desa Kreteranggon dan hendak masuk menuju ke dalam hutan mendapati tersangka sedang menarik atau mendorong alat angkut berupa gledekan dan diatas terdapat muatan batangan kayu yang diduga kayu jati hasil penebangan liar,” jelasnya, Senin (21/12/2020).

Masih kata Ipda Fahrur Rozi, begitu tersangka sudah dekat, petugas perhutani menanyakan perihal asal – usul batangan kayu jati tersebut. Karena diduga kayu jati tersebut berasal dari hasil hutan milik perum perhutani. “Petugas menanyakan tentang asal usul kayu dan surat-surat kelengkapan dokumen kayu, namun tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat dimaksud,” terangnya.

Selain, tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni alat angkut berupa gledekan dan sebanyak empat batang kayu yang berbentuk glondongan bulat berbagai ukuran.

Di hadapan penyidik Polsek Sambeng, tersangka mengakui semuanya. Dengan adanya kejadian tersebut dalam hal ini Perum Perhutani KPH Mojokerto mengalami kerugian materiil dengan taksir lebih kurang sebesar Rp 1.314.000,- (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (bis)