JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan melalui Satnarkoba berhasil membekuk 175 orang penyalahgunaan narkoba, selama 2020, di Pamekasan. Ratusan penyalahguna barang haram tersebut terdiri dari 95 pengedar dan 80 pengguna.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam kurun waktu 1 tahun atau selama tahun 2020, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 110 kasus dengan tersangka sebanyak 175 orang.
"175 tersangka penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari laki-laki sebanyak 159 orang dan perempuan 16 orang," kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Pamekasan, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh polres Pamekasan kurang lebih sebanyak 180,16 gram sabu, 46 butir ekstasi dan 586 butir pil. Sementara, usia pelaku rata-rata 25 tahun keatas. Budak barang haram itu berhasil diamankan diberbagai lokasi penangkapan.
"Di tempat umum ada 21 kasus, pemukiman sebanyak 33 kasus, di jalan umum 35 kasus, rumah kost 16 kasus, Hotel 3 kasus, terminal 1 kasus dan di kantor 1 kasus," papar AKBP Apip sapaan akrab Kapolres Pamekasan.
"Untuk wilayah hukum Polres Pamekasan kasus narkoba yang paling banyak didominasi di daerah Kecamatan Pamekasan," tutupnya. (did)