JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Polres Madiun, Jawa Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) Minuman Keras (Miras) hasil Operasi Cipta Kondisi 2020 di lapangan Tri Brata Polres Madiun, Selasa (29/12/2020).

Adapun BB miras yang dimusnahkan sebanyak 2.612,6 liter. BB Miras itu berasal dari Polres Madiun sebanyak 2.558,9 liter miras jenis Arak Jowo, Anggur kolesom, bir dan vodka, baik dalam kemasan jerigen maupun botol. Sedangkan dari Satpol PP Kabupaten Madiun sebanyak 53,7 liter miras jenis bir dalam kemasan botol besar maupun kecil.

Selain Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono, pemusnahan miras tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Madiun. Diantaranya, Bupati Madiun Ahmad Dawami, Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles, Kajari Kabupaten Madiun Agung Mardi Wibowo, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, perwakilan dari Pengadilan Negeri Madiun, Majlis Ulama Indonesia serta tokoh agama Kabupaten Madiun.

Sebelum pemusnahan barang bukti miras, jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun menandatangani berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB), kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan berbagai jenis miras hasil Ops Cipta Kondisi 2020 tersebut.

" Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengantisipasi kenakalan remaja agar tidak mabuk - mabukan menjelang tahun baru, " jelas Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono.

Menurutnya, ini juga sebagai bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberantas miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun.

" Miras ini dipasok dari luar Kabupaten Madiun, akan kita telusuri jalurnya, dan kita sudah ada indikasi arahnya dari mana dan akan segera kita ungkap, " pungkasnya. (jum).