JATIMPOS.CO/BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Modung berhasil membekuk Abdul Halim (26) pengedar sabu di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/01/2021).
Kejadian berawal ketika unit reskrim Polsek mendapat informasi bahwa tersangka yang selama ini dikenal sebagai penjual sabu dan sangat meresahkan masyarakat sedang berada di rumahnya saat menimbang sabu.
Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Modung langsung menuju ke rumah tersangka.
“ Disaat dilakukan penggerebekan tersangka sedang berada didalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, " terang Kapolres Bangkalan AKBP Didik, Hariyanto S.I.K melalui Kapolsek Modung AKP Suwaji, S.H.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Modung untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa peralatan penimbangan sabu dan berbagai jenis sabu dalam kemasan plastik yang sudah siap diedarkan.
" Akibat perbuatan nya tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika, Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, " jelas AKP Suwaji, S.H. (D3).