JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengungkapan tindak pidana penggelapan sepeda MTB merk Exotic, yang dilakukan oleh seorang sopir jasa angkut ekpedisi, Jumat (15/1/2021).
Awal mula dari laporan dari via seluler yang menyatakan, kronologis tentang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial SK (50) dalam membeli barang berupa sepeda MTB merk Exotic yang diduga dari hasil kejahatan, selanjutnya tersangka menjual kembali ke Toko Sepeda Restu Krian Sidoarjo.
Tepat pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, tersangka mengangkut barang berupa 171 dus/unit sepeda MTB ukuran 26 inci merk Exotic dari gudang Denanyar Jombang, untuk dibawa ke Toko sepeda Restu Krian.
Kemudian, sesampainya di Toko Restu Krian sekira pukul 11.00 Wib, barang langsung dibongkar untuk diturunkan, namun belum sampai selesai tersangka dibekuk oleh petugas Kepolisian.
Diketahui, bahwa barang tersebut adalah pesanan dari Toko Sepeda Agung, Cilacap Jawa Tengah dari PT Roda Pasific Semarang. Yang diangkut dengan menggunakan ekpedisi kendaraan Mitsubhisi Truk Colt Diesel Nopol AG 9267 UE yang dikemudikan oleh tersangka SK yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, barang tersebut tidak dikirim ke alamat pembeli melainkan di jual kepada tersangka berinisial AM (50) di Jombang melalui perantara AN (40). Kemudian oleh tersangka AM dijual ke Toko Sepeda Restu Krian.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan kasus tersebut. Tersangka AM, tidak dapat menunjukkan dokumen resminya, kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN, selaku perantara di Kabupaten Rembang.
Kemudian setelah dibawah ke Mapolresta Sidoarjo dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 171 dus/unit sepeda MTB 26” merk Exotic dan 1 (satu) unit truk Mitsubhisi warna kuning nopol AG 9267 UE.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif kepada awak media, bahwa untuk pelaku SK (50) masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) dengan alamat Parengan Tuban, yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Lanjut Wahyudin mengungkapkan pelaku AM dan AN, melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (zal)