JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kepolisian Resort Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengungkap kasus prostitusi online. Seorang wanita ditangkap polisi setelah diketahui menjajakan jasa 'esek-esek' pada pria hidung belang.

Pengungkapan bisnis layanan itu berawal saat inisal EA yang merupakan warga desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Sumenep, melakoni bisnisnya sekitar pukul 21.00 WIB pada Hari Selasa tanggal (12/01) lalu. EA menerima pesanan dari seorang pria yang membutuhkan jasanya untuk menyediakan seorang wanita pemuas nafsu.

"Kami mendapat info dari masyarakat bahwa salah satu kos-kosan di desa Gunggung, kecamatan Batuan, ada kegiatan pelacuran," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada awak media. Rabu, (20/01/2021).

"Ternyata benar, saat menggrebek salah satu kamar di kosan tersebut, didapati seorang laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan persetubuhan," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi pada pria hidung belang itu, pihaknya mengetahui bahwa EA adalah seorang mucikari yang menawarkan seorang perempuan padanya dengan tarif Rp. 500 ribu sekali kencan.

Mengetahui hal itu, sambung Darman, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap EA yang diketahui berada di salah satu warung dekat dengan kos-kosan tersebut. "EA mengaku mendapat uang sebesar Rp. 200 ribu atas jasanya.

Kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti diantranya 3 unit HP dan uang tunai Rp 700 ribu.

Akibat perbuatannya, kini EA diancam dengan pasal 296 KUHP, dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (dam)