JATIMPOS.CO//KEDIRI- Perang melawan peredaran Obat Keras Berbahaya terus dilakukan oleh Polres Kediri Kota dan jajaran. Dua warga Kecamatan Semen Kabupaten Kediri diamankan Polisi karena kedapatan mengedarkan pil koplo pada Sabtu dinihari (23/1/2021).

Selain obat Keras Berbahaya, dari tangan Para pelaku dan saksi juga diamankan 3 Handphone dan 3 buah Palstik Klip kecil yang kini disita petugas sebagai barang bukti

Kasubaghumas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi, mentyatakan, awalnya Petugas Polsek Semen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa / Kecamatan Semen ada peredaran Pil Doble L, Atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya, Petugas berhasil mengamankan Heri Susanto (28) yang kedapatan memiliki 23 butir Pil Doble L .

"Saat ini Warga Jln Argowilis Desa/Kecamatan Semen tersebut diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan mengaku barang haram tersebut dikonsumsi sendiri" Ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi jatim post Minggu Pagi (24/01/21)

Ditambahkan Kompol Kamsudi, saksi mengakui mendapatkan barang Doble L dari Sasminto (38), waga Desa Kanyoran Kec Semen, yang kemudian ditangkap di Kos-kosannya di Desa Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

"Dari hasil pemeriksaan, Pelaku Sasminto mengakui mendapatkan Pil Dobel L dari Sujito Widodo (40), yang juga warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen, dan ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 3 Butir Pil Dobel L" Tambah Kompol Kamsudi

Selain obat Keras Berbahaya, dari tangan Para pelaku dan saksi juga diamankan 3 Handphone dan 3 buah Palstik Klip kecil yang kini disita petugas sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka terancam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat keras" Pungkas Kasubaghumas.(dri)