JATIMPOS.CO/PONOROGO - Jajaran aparat kepolisian Polres Ponorogo akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video Asusila gadis Pulung, Ponorogo.


Pelaku berinisial C ini ditangkap petugas di rumah kakaknya di Desa Balungpanggang, Gresik, Sabtu (20/7/2019). Sebelumnya video asusila berdurasi 29 dan 30 detik tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

"Kita berhasil menangkap pelaku penyebar video asusila dengan korban perempuan berinisial T. Pelaku kita tangkap di rumah saudaranya di Gresik," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP. Radiant.

Lebih Lanjut AKBP Radiant, menjelaskan, penangkapan ini atas dasar tindak lanjut dari orang tua korban, yang melaporkan terkait tersebarnya video asusila anaknya berinisial T  tersebut di medsos.

Korban mengakui jika yang ada dalam video itu adalah dirinya. Korban mengirimkan video berdurasi pendek itu kepada pacarnya yang tak lain adalah si pelaku berinisial C, warga Pulung, Ponorogo.

"Tersebarnya video Asusila tersebut, lantaran korban tak mau diajak berhubungan intim oleh si pelaku (pacarnya). Kemudian pelaku mengancam menyebarkan foto dan video tak senonoh tersebut," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut tersangka C akan dikenai Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat (1) UURI No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ponorogo. Untuk nanti mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (nur)