JATIMPOS.CO/BATU – Kasus stiker pornografi di grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021" hingga kini masih terus diproses. Pihak keolisian sendiri belum mengambil tindakan apa-apa dengan dalih masih dalam penyelidikan.
AKP Jeifson Sitorus SH.S.Ik.MH Kasat Reskrim di Polres Batu saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, mengatakan persoalan ini masih berstatus pengaduan dan belum pelaporan polisi. "Yang kemarin baru pengaduan mas, belum laporan polisi, masih penyelidikan, penyelidik sudah menjadwalkan meminta keterangan ahli pidana dan ITE," katanya, Sabtu (20/2/2021).
AKP Jeifson Sitorus yang sebelumnya di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menambahkan minggu depan akan menghadirkan ahli pidana dan ITE tentang pornografi. "Jadwalnya minggu depan, semoga ahlinya tidak berhalangan," kata dia.
Sementara itu, Dyah Arum Sari, S.S.,M.Pd.,C.ST MI, sudah memenuhi panggilan penyidik Tipidter sebagai pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus stiker pornografi di grup WhatsApp "Media Pers Batu 2021".
Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (20/2/2021) Suwito, SH kuasa hukum pelapor Dyah Arum Sari, di kantornya, mengatakan jika saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan bukti-bukti sudah diserahkan kepada penyidik Polres Batu.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, dan bukti-bukti sudah diserahkan ke Polres Batu beberapa waktu lalu dan selanjutnya kami menunggu hasil dari Polres," ungkapnya.
Menurut Suwito, SH pasal yang diterapkan oleh pihak berwajib sudah sesuai, termasuk UU ITE tentang pornografi.
"Pasal-pasal yang dipersangkakan oleh polisi sudah benar, demikian pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta yang ada pada undang-undang pornografi kami yakin memenuhi unsur, " jelasnya.
Suwito, SH sekaligus Sekretaris BBHAR DPC PDIP Kota Batu ini berharap penegak hukum Polres Kota Batu melaksanakan tugasnya secara profesional. "Kami berharap pihak Polres Batu tetap profesional dan tidak bergeming dengan dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Terpisah melalui sambungan seluler WhatsApp, menurut pakar hukum Dr. Tongat, SH.Mhum, dekan Fakultas Hukum UMM Malang, mengatakan jika ada orang yang dengan sengaja mengirimkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, memuat pencabulan, dikategorikan telah menyebarluaskankan pornografi.
"Menurut saya apabila ada seseorang yang dengan sengaja mengirimkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka dia bisa dikategorikan telah menyebarluaskankan pornografi," urainya kepada jatimpos.co.
Tongat menambahkan mengirimkan gambar porno ke grup whathsaap termasuk telah menyebarluaskan pornografi. "Mengirimkan gambar porno melalui grup wathsaap bisa dikategorikan "menyebarluaskan" pornografi yang masuk dalam tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi" jelasnya.
Tongat mengatakan penegak hukum bisa menjerat pelaku mendistribusi atau mentransmisikan dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penegak hukum juga bisa menggunakan UU tersebut untuk menjerat pelaku yang telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45(1) UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar," pungkas Tongat Ketua terpilih DPD Mahupiki Jawa Timur. (yon)