JATIMPOS.CO/JOMBANG - Empat orang sekeluarga terdiri dari kedua orang tua, anak dan menantu ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Jombang karena terlibat bisnis narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang beromset senilai Rp1 miliar.
Pelaku yakni Joko Susanto alias Bapak (46), asal Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto; Anik Wijayanti (40); Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) serta Valupi Widiawati (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
"Joko Susanto itu mantan suaminya Anik tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri Valupi dan Faris,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, SH.
Terbongkarnya perbuatan terlarang satu keluarga bermula dari tertangkapnya Joko saat hendak transaksi sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di daerah Gambiran, Mojoagung pada Rabu (17/2/2021) dini hari.
“Saat itu ada informasi jika Joko sering mengonsumsi sabu hampir selama dua bulan. Kemudian kita tangkap dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu,” jelasnya.
Kepada polisi, pria yang kesehariannya memahat patung itu mengaku mendapat sabu dari Anik yang tak lain mantan istrinya. Petugas lalu menciduk Anik di rumahnya dengan barang bukti satu plastik klip sabu.
Mukid mengungkapkan, Anik mengaku membeli barang haram itu dari anak dan menantunya. Nah, seketika itu, petugas menggerebek rumah pasutri satu anak itu yang lokasinya tidak jauh dari rumah orangtuanya.
“Ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah, alasannya untuk menambah stamina,” ujarnya.
Di rumah yang ditempati Valupi dan Eko, polisi menemukan beberapa kemasan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 128 botol yang didalamnya berisi pil koplo.
“Masing-masing botol berisi 1000 butir jenis dobel Y. Jadi, totalnya sekitar 128 ribu butir pil dobel Y,” ujarnya.
Sekeluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut. Mukid menyebut Valupi dan Faris adalah bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan sekaligus pengedar
“Jumlah total barang bukti yang kita amankan senilai Rp1 miliar. Saat ini barang bukti sudah kita sita,” katanya.
Ditambahkan Mukid, barang bukti narkoba yang disita itu diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau oleh Valupi dan Faris ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto.
“Mereka dikendalikan oleh seseorang narapidana berinisial RM yang berada di Lapas Porong. Imbalannya uang Rp2,5 juta,” imbuhnya.
Pekerjaan haram itu dilakoni Valupi dan Aris sejak dua bulan terakhir dan sudah 3 kali meranjau setengah kilogram sabu. Selain menerima upah, kata Mukid, pasutri itu juga mendapat 5 gram sabu dari pekerjaanya itu.
“Sabu yang mereka dapat itu dijual ke orangtuanya dengam sekitar Rp300 ribu,” kata polisi dua balok melati di pundak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Valupi dan Faria dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kedua orangtuanya, yakni Joko dan Anik dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keempat tersangka sudah kita tahan. Kita masih menelusuri napi yang menjadi mereka, kita koordinasi dengan pihak Lapas di sana,” pungkasnya. (her)