JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Lasminto (31) warga Dusun Badu Desa Badurame Kecamatan Turi terpaksa digelandang ke Mapolsek Turi, Selasa (23/02/2021).
Pasalnya ia diduga sebagai bandar judi online Hongkong. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 2 hp merk Nokia dan Samsung dan uang tunai Sebesar Rp 56.000.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi mengungkapkan, penangkapan pelaku judi online ini berawal dari petugas Polsek Turi yang di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Slamet sedang melaksanakan patroli di wilayah hukumnya.
"Ketika masuk Desa Badurame petugas mendapatkan informasi bawah di desa tersebut ada orang yang bermain judi online Hongkong," kata Estu.
Informasi itu, lanjut Estu, langsung direspon oleh petugas yang di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Slamet bergegas bergerak melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Informasi itu ternyata benar bahwa di desa Badurame masih ada perjudian online Hongkong yang mengarah ke nama pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya saat sedang melakukan rekapan di dalam hp dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 56 ribu," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Ke Polsek Turi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. " Pelaku dijerat pasal 303 KUHP .Jo pasal 2 UU no.07 th 1974 tentang penertiban perjudian," pungkasnya. (bis)