JATIMPOS.CO/JOMBANG - Empat orang sekeluarga terdiri dari kedua orang tua, anak dan menantu berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Jombang setelah dilakukan pengintaian, karena terlibat bisnis narkotika sabu dan obat-obatan terlarang beromset miliaran rupiah.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho,S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid,SH, juga Kasubag Humas AKP Hariyono dalam rilisnya, Selasa (23/02/2021) memaparkan, pelaku yakni Joko Susanto alias Bapak (46), asal Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan Anik Wijayanti (40); Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) serta Valupi Widiawati (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
"Bapak, Ibu, anak dan menantunya adalah tersangka dari pengembangan terkait pelaku lain sebelumnya, dari penangkapan ini polisi akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan secara terus menerus pada jaringannya termasuk yang mengedarkan," terang Agung.
Terbongkarnya perbuatan terlarang satu keluarga bermula tertangkapnya Joko saat hendak transaksi sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di daerah Gambiran, Mojoagung pada Rabu dini hari (17/2/2021).
“Saat itu ada informasi jika Joko sering mengkonsumsi sabu hampir selama dua bulan. Kemudian kita tangkap dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu,” jelasnya.
Lanjut Agung, perlu diperhatikan pada semua bahwa, setiap orang dengan sengaja tanpa hak melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dikatakan Kasat Narkoba, Mukid, Valupi dan Faris adalah bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan sekaligus pengedar. “Jumlah total barang bukti yang kita amankan senilai Rp1 miliar. Saat ini barang bukti sudah kita sita,” katanya.
Lanjut Mukid, barang bukti narkoba yang disita itu diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau oleh Valupi dan Faris ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto.
“Mereka dikendalikan oleh seseorang narapidana berinisial RM yang berada di Lapas Porong. Imbalannya uang Rp2,5 juta,” imbuhnya.
Pekerjaan haram itu dilakoni Valupi dan Aris sejak dua bulan terakhir dan sudah 3 kali meranjau setengah kilogram sabu. Selain menerima upah, kata Mukid, pasutri itu juga mendapat 5 gram sabu dari pekerjaanya itu.
“Sabu yang mereka dapat itu dijual ke orangtuanya dengam sekitar Rp300 ribu,” kata polisi dua balok melati di pundak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Valupi dan Faria dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kedua orangtuanya, yakni Joko dan Anik dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ke 4 tersangka sudah kita tahan. Kita masih menelusuri napi yang menjadi mereka, kita koordinasi dengan pihak Lapas di sana,” pungkasnya. (her)