JATIMPOS.CO/GRESIK - Tiga budak sabu asal Bawean diciduk polisi saat asik pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Sukaoneng Bawean. Selain mengamankan tiga pemuda, polisi juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pemasok Sabu di Bawean.

Ketiga pemuda yakni Rohman (28) laki-laki warga Dusun Kampung Baru, Sukaoneng, Tambak. Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21) berdua berasal dari satu kampung Dusun Alas Timur, Daun, Sangkapura.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto saat dikonfirmasi Kamis (25/02) mengatakan ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukaoneng saat sedang pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Imam Subari.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika dilokasi itu digunakan untuk pesta barang haram.

Barang bukti yang diamankan berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah. Dari pengakuan pelaku barang haram didapat dari M. Subat (45) laki-laki warga Dusun Boom, Sawah Mulya, Sangkapura.

Dari hasil pengembangkan, dirumah Subat berhasil diamankan satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti. Total sabu yang berhasil diamankan seberat 2.48 gram bruto.

"Keempatnya  warga Bawean ditetapkan sebagai tersangka mendekam di dalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (bis)