JATIMPOS.CO/GRESIK - Suroso (39), salah satu warga Desa Sitirejo, Wagir, Malang dibekuk Sat Narkoba Polres Gresik lantaran menjadi pengedar barang haram sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan penangkan oleh anggotanya di Jalan By Pas Krian, Sidoarjo pada Selasa 23 Februari lalu. Penangkapan Pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Moch. Salahudin.

"Sempat berkelit, namun setelah petugas menemukan sepotong bekas pembungkus kabel yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu, pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik," ungkap alumni Akpol 2001 itu, Minggu (28/2/2021).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan),Gram bruto pada saat itu disembunyikannya di dalam saku kanan depan celana yang dipakai.

"Selain itu satu pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop dari sedotan plastik, satu botol bekas beserta tutupnya dan satu unit telephon seluler merk Polytron warna silver serta uang dua ratus ribu rupiah turut dijadikan barang bukti," bebernya.

Kini Suroso ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam kerangkeng dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara.

"Tidak ada kompromi bagi budak Narkoba di Kota Santri, " tegasnya. (bis).