JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 26 orang tersangka dari 20 kasus kriminal dalam Operasi Pekat Semeru yang dilaksanakan mulai 22 Maret hingga 2 April 2021.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan 20 kasus hasil Ops Pekat Semeru 2021 tersebut diantaranya 4 kasus premanisme, 1 kasus prostitusi, 1 kasus perjudian, 1 kasus streat crime, 5 kasus narkoba, 7 kasus miras dan 1 kasus pengamen jalanan.

" Kegiatan ini adalah dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2021. Kegiatan ini akan berlanjut sampai dengan pelaksanaan puasa bulan Ramadhan, " jelas Kapolres Madiun Kota dalam pers rilis ungkap kasus Ops Pekat Semeru 2021 di Mapolres Madiun Kota, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, tren kasus menjelang Ramadhan ini kasus tindak kejahatan konvensional masih tetap menjadi atensi yang perlu di waspadai. Seperti kejahatan jalanan, jambret dan peredaran miras.

" Kasus kejahatan konvensional masih tetap kita waspadai, mengingat trendnya orang berpuasa ini ada juga masyarakat yang melakukan perbuatan merugikan masyarakat lain. Jangan sampai bulan Ramadhan ternodai oleh peredaran miras, " ungkapnya.

Sementara untuk barang bukti tindak kejahatan itu, masih menunggu proses persidangan. Setelah adanya ketetapan hukum dari Pengadilan, barang bukti akan dimusnahkan.

" Untuk barang bukti narkoba masih proses persidangan, menunggu ketetapan hukum. Begitu juga dengan arak jowo, begitu selesai kelanjutan dari operasi sebelum bulan suci Ramadhan akan kita laksanakan pemusnahan secara simbolis dan seluruh arak jowo yang tanpa ijin akan kita musnahkan, " pungkasnya. (jum).