JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan yang terjaring dalam Operasi Pekat Semeru tahun 2021, di Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (5/4/2021).

Operasi Pekat Semeru tahun 2021 ini, dimulai sejak tanggal 22 Maret 2021 hingga 2 April 2021.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, ada beberapa sasaran dalam operasi pekat Semeru tahun 2021 ini, diantaranya adalah hotel dan rumah kos serta tempat-tempat yang berpotensi menjadi incaran para pelaku kejahatan.

Menurutnya, Operasi pekat Semeru tersebut dimulai sejak 22 Maret 2021 hingga tanggal 2 April 2021 lalu. Alhasil, sebanyak 133 kasus dengan 168 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa minuman keras (Miras) 1046 botol , Narkoba berjenis sabu 37, 29 gram dan 10 pil berlogo Y. Selain itu, 3 senjata tajam (Sajam), 1 unit Komputer, 2 unit Handphone, 1 unit Sepeda motor, Bondet dan lain-lain.

"Kasus premanisme sebanyak 80 kasus, prostitusi 10 kasus, pornografi 1 kasus, perjudian 3 kasus, miras ilegal 27 kasus, handak 1 kasus dan narkoba 11 kasus," kata AKBP Apip Ginanjar.

Lebih jauh, AKBP Apip, sapaan akrabnya, menuturkan, ada 28 pelaku kejahatan yang akan menjalani masa kurungan penjara. Sementara, sebanyak 127 orang menjalani pembinaan.

"Alhamdulillah, ini semua berkat dukungan dan suport dari seluruh warga Pamekasan dan awak media," pungkasnya. (did)