JATIMPOS.CO/GRESIK - SH (25) warga Desa Mojopuro, Kecamatan Bungah, Gresik tidak bisa berkutik saat anggota Polsek Ujungpangkah, Gresik memergoki pelaku menjual sabu di wilayah pantura.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito, SH mengungkapkan terungkapnya kasus narkotika ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi sabu.
"Mendapat informasi tersebut, petugas dari Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan," kata Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito, Kamis (4/03/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudhi Setiawan menambahkan proses terungkapnya pelaku, anggota satreskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyamaran selama dua hari.
Hingga akhirnya petugas bisa masuk kedalam jaringan pelaku. Setelah masuk ke jaringan, petugas menyamar sebagai pembeli sabu lalu dilakukan transaksi di Jembatan Panjang Sungai Bengawan Solo wilayah Kecamatan Dukun, Gresik.
“Saat pelaku berada di jembatan kami langsung melakukan penggerebekan, ternyata ditemukan sabu 2,04 gram yang akan dibuang ke Sungai Bengawan Solo,” ujar Kapolsek Ujungpangkah, Gresik AKP Sujito SH melalui Kanit Reskrim Aipda Yudhi Setiawan.
Sewaktu diamankan lanjut Yudhi, pelaku langsung diinterogasi lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti.
“Selain sabu kami juga menyita satu unit ponsel dan uang sebesar Rp 495 ribu;” ungkapnya. Atas perbuatannya kata Yudhi, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bis).