JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pelaku pencurian dengan modus mengambil barang milik orang lain yang sedang melaksanakan ibadah sholat di Masjid berhasil diungkap Polsek Mejayan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Bambang Sugiyanto (51), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
" Kasus pencurian ini terjadi pada bulan Januari di Masjid Hayatul Fikri Kemenag Caruban, " jelas Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah mengincar barang milik orang yang sedang melakukan sholat didalam masjid kemudian mengambil barang bawaannya.
“ Modus yang dilakukan tersangka adalah saat korban sedang melaksanakan sholat dhuhur di masjid kantor Kemenag Caruban. Saat korban sholat, saat itulah barang bawaan yang ditaruh didalam tas warna hitam berisi laptop dan HP diambil pelaku, "ungkapnya.
Bahkan pelaku tak hanya mengambil barang milik satu korban saja, namun juga mengambil laptop milik korban yang lain yang juga sedang melaksanakan sholat didalam masjid.
" Tersangka sudah berulang kali, tiga kali melakukan tindak pidana serupa, ”ujar Kompol Sigit Siswadi.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian itu nekat dia lakukan karena himpitan ekonomi keluarga. Selain itu, dia juga mengaku jika anaknya sangat membutuhkan laptop tersebut.
" Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama-lamanya lima tahun, " pungkasnya. (jum).