JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Aan Kurniawan (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Mejayan, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol ATM milik pacarnya.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi mengatakan, kejadian ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan dari korban, yang tak lain adalah pacar dari pelaku tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pencurian uang dalam rekening ini kejadiannya sudah lama, kurun waktu mulai Desember 2019 sampai dengan sekarang. Kejadian ini baru terungkap karena adanya laporan pengaduan dari korban, " jelas Kompol Sigit Siswadi dalam pers rilis di Mapolsek Mejayan, Kamis (1/4/2021).
Pencurian uang di ATM ini diketahui setelah korban melakukan transfer uang dan setelah melakukan transaksi ternyata tidak bisa karena saldonya habis. Korban terkejut dan selanjutnya melakukan pengecekan dengan cara print out buku tabungan tersebut di Kantor BRI Cabang pembantu.
Setelah mengetahui terjadi penarikan tanpa sepengetahuannya, akhirnya pelapor minta tolong untuk mengetahui siapa orang yang telah melakukan penarikan tersebut. Setelah pihak Bank memperlihatkan CCTV, diketahui yang melakukan penarikan uang, dan ternyata pacarnya sendiri.
" Kegiatan pengambilan uang di ATM tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali, yakni sebanyak 15 kali. Penarikan uang dilakukan di beberapa mesin ATM yang ada di wilayah Caruban dan sekitarnya. Total kerugian sebesar Rp 9 juta, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa selama ini pelaku selalu menemani korban saat mengambil uang di mesin ATM. Karena mengetahui pacarnya memiliki tabungan yang cukup banyak, kemudian pelaku melihat nomor PIN ATM saat mengantar pacarnya mengambil uang.
Kemudian, pada Desember 2019 pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan yang tepat, selanjutnya mengambil ATM yang berada di dalam jok motor korban dan melakukan transaksi penarikan dari ATM korban.
"Awalnya antara keluarga korban dan pelaku ini sempat mediasi, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Mejayan dan kita proses, " ungkapnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diambil dari ATM milik pacarnya tersebut dipakai untuk piknik keluar kota bersama korban dan teman - temannya.
" Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman pencurian yang diteruskan dengan kurungan penjara selama-lamanya lima tahun, " pungkasnya. (jum).