JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap peredaran narkoba selama 2 bulan yang menghasilkan barang bukti ekstasi 91 butir, dan sabu 6 kg seberat 3 kilo 5,84 gram, Kamis (1/4/2021).

Sedangkan barang bukti narkoba tersebut hari ini dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan BB itu dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.

Sementara pengungkapan kasus tersebut sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.

“Ke empat tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Disamping itu, Sumardji juga memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba. (zal)