JATIMPOS/SUMENEP - Inisial R (35) warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian setempat.

Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan, R merupakan pelaku penganiayaan atas Rasidi warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. Setelah peristiwa itu R ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Oktober 2020 lalu.

"Tersangka ditangkap di toko miliknya, tepatnya di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jum'at (09/04/2021).

Pihaknya telah menerjunkan unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep guna melacak dan menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut R dibekuk tanpa adanya perlawanan pada petugas.

"Pada dini hari tadi sekitar pukul 00.15 WIB, anggota kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tokonya. Kemudian anggota melakukan penangkapan, terhadap R tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Hingga saat ini R dibawa dari Jakarta menuju Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya R terancam Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan. (dam)