JATIMPOS.CO/SAMPANG - Jajaran Kesatuan Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian resort (Polres) Sampang berhasil menangkap 1 pelaku pembunuhan Suliman, seorang tokoh Desa Pao Pale Laok, yang terjadi pada Kamis siang (15/04) di Dusun Manjuh Timur Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, saat jumpa pers di halaman Mapolres Sampang, Selasa (20/04/2021).

Dijelaskan AKBP Abdul Hafidz, kronologi pembunuhan dengan pembacokan diawali cekcok mulut antara korban Suliman bersama tersangka Hariyanto dan kedua temannya saat saling melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Mobil tersangka HO tanpa sengaja memepet korban Suliman yang sedang mengendarai motor Yamaha RX King, spontan korban Suliman langsung marah hingga memaki-maki tersangka hingga menantang duel carok, namun tersangka HO bersam 2temannya yang sebelumnya sempat meminta maaf, Spontan mengambil sebilah celurit yang ada di dalam mobilnya, dan karena dikeroyok banding 3orang, korban Suliman akhirnya kena tebas di bagian  mukanya hingga meninggal di TKP" jelas Abdul Hafidz.

Kembali dijelaskan Hafidz, saat ini Polres Sampang sedang mengejar 2 tersangka lainnya yang kabur, dan identitasnya sudah dikantongi, hingga termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Kepolisian resort Sampang.

Sementara barang bukti yang diamankan, terdapat dua buah Celurit, pakaian korban, identitas 3pelaku, motor Yamaha RX-king dan Mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol M 1714 HE.

Sementara ancaman untuk tersangka HO, akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Namun dibalik hasil investigasi Satreskrim Polres Sampang, Kapolres AKBP Abdul Hafidz mengaku akan lebih mendalam mencari fakta-fakta baru, yang dimungkinkan ada motif lain dibalik pembacokan hingga mengakibatkan kematian tersebut.

Menariknya, ditengah Pers Rulis berlangsung, Puluhan orang yang mengaku keluarga Suliman, Korban pembunuhan, terlihat ngeluruk menghadap Kapolres Sampang, dengan tujuan mensuport dan berharap seluruh pelaku bisa di tangkap dan di hukum seadil-adilnya. (dir)