JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Aksi nekat dua pemuda asal Babat akhirnya berurusan dengan polisi, usia membobol dan mengambil barang berharga milik korban kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Babat. 

Kedua pemuda tersebut yakni RHA(28) dan MAS (18) keduanya warga Desa Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, sementara korban WA (35) yang tak lain masih tetangga kedua pelaku.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Babat.

“Dari tangan kedua pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti tas ransel yang berisikan empat buah buku tabungan dari Bank, sebuah laptop merk Acer, dua buah STNK sepeda motor Honda Beat dan Vario dan tiga buah Flashdisk hasil pencurian di rumah korban,” kata Iptu Estu Kwindardi, Kamis (22/4/21).

Estu menjelaskan kejadian pencurian tersebut diketahui korban WA usai pulang dari melaksanakan sholat tarawih dari masjid pada Selasa (20/4/21) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan terkunci.

“Karena penasaran selanjutnya korban mengecek isi rumah dan mendapati tas rangsel yang berisikan barang berharga yang berada di dalam kamar rumah korban tidak ada,” terangnya.

Selanjutnya atas kejadian itu korban melaporkan ke polsek Babat. Menerima laporan dari korban petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan pengecekan dan pengumpulan data di lapangan kami akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RHA (28) yang tak lain masih tetangga korban, pada Rabu (21/04/21) sekitar pukul 01.00 WIB” ungkapnya.

Lebih lanjut Estu Kwindardi mengungkapkan pelaku kemudian di gelandang ke Mapolsek Babat untuk di lakukan penyidikan serta pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan, RHA mengakui sebagai pelaku pencurian di rumah WA.

Ia pun mengaku jika aksinya tersebut dilakukan bersama salah satu temannya berinisial MAS(18), warga Dusun Awar-Awar Desa Bulumargi.

“Dengan adanya pengakuan dari tersangka RHA, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap MAS dirumahnya sekitar pukul 10.00 WIB dan kemudian kami bawa ke Mapolsek Babat guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Estu.

Atas perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Keduanya terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bis)