JATIMPOS.CO/GRESIK – Suwardi (46) warga Desa Sumurber, Panceng Gresik kini harus mendekam di sel tahanan Polsek. Pasalnya pria paruh baya nekat mencuri kambing betina warna putih yang tengah hamil dari kandangnya di area tambak Desa Wadak Kidul, Duduk Sampeyan, Jumat (23/04/2021).

Pelaku melakukan aksinya tergolong nekat, mencuri kambing di kandang milik warga pada siang hari. Alhasil ulahnya diketahui seorang warga bernama Kamlah.  

Kamlah kemudian memberitahukan kepada dua warga yang tengah melintas perihal pencurian tersebut, pelakunya mengendarai motor matic warna putih.

Dikejar hingga kira-kira 500 meter, diduga pelaku berhasil dihentikan dan diperiksa keranjang kayu (ronjot) yang diboncengnya, ternyata berisi rumput.

Rumputnya bergoyang-goyang membuat warga tidak percaya. Benar saja, di bawah rumput d idalam ronjot sebelah kanan didapati seekor kambing diikat kakinya agar tidak berontak.

Geram melihat ulah pelaku, warga kemudian mencoba menghajar namun beruntung tidak lama polisi datang berhasil dihentikan dan pelaku yang babak belur dihajar massa diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kambing betina.

“Diperoleh informasi, Suwardi keseharian bekerja sebagai tukang mebel. Beruntung warga Duduk Sampeyan masih baik hati, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek. Minggu (25/4/2021).

Diketahui kambing betina itu adalah milik Nurul Yaqin, 47, warga desa setempat yang memang menaruh kandang ternak diluar pemukiman seperti halnya warga lainnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri kambing lalu dijual. Hasilnya untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran.

"Selain kambing betina jenis gibas, petugas juga mengamankan seutas tali tampar sepanjang 2 meter, satu unit motor matic warna putih dan satu keranjang kayu sebagai barang bukti," terang

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP) tentang pencurian ternak. (bis)