JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pembunuhan terhadap seorang anak bernama Selfie Nur Indah Sari (4) warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan merupakan seorang perempuan yang masih kerabat korban, berinisial (SL) warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran tersulut api dendam asmara pada orang tua korban.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Sumenep, AKBP Darman, SIK, bahwa pihaknya menemukan petunjuk berupa bukti sebuah anting diduga milik korban sebelum dieksekusi.

"Ada niat dari SL ketika melihat korban, terlintas ada perasaan dendam terhadap suaminya yang selama ini ada hubungan spesial dengan ibu korban karena waktu itu seorang janda," terangnya, Kamis, (29/04/20221).

Ia mengungkapkan, dalam rangkaian kejadian itu pelaku mendatangi rumah korban langsung merangkul tubuh korban lalu merampas benda berharga berupa kalung, gelang hingga anting. Korban pada saat itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke rumah pelaku.

"Setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung warna hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung," paparnya.

Darman juga mengatakan, sebelum bocah tak berdosa itu dibunuh, korban sempat menangis dan menyebut "Mama" akan tetapi tersangka tidak mempedulikannya. "Tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan di depan jok sepeda motor. Setelah itu tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan. Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai," lanjutnya.

Meski demikian, SL sempat menjual barang berharga yang dirampas dari korbannya. Hasil yang ia peroleh dari penjulan tersebut ditemukan sisa uang sebesar Rp 4.000.000.

Sakadar diketahui, korban sempat dinyatakan hilang secara misterius sekitar pukul 11.00 WIB (18/04/2021) lalu. Tak lama kemudian korban ditemukan dalam kondisi meninggal terbungkus karung warna putih dalam sumur tua di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten pada pukul 12.00 WIB (21/04/2021.

Akibat perbuatannya itu, SL kini diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (dam)