JATIMPOS.CO/JOMBANG - Naas bagi dua remaja di Tembelang, Jombang babak belur lantaran dikeroyok dua pesilat. Pemicunya hanya sepele, yakni korban mengunggah foto dengan memakai kalung berlogo perguruan silat.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, kejadian bermula atas postingan di facebook oleh korban MWA (14 tahun) warga Dsn. Kedungboto Kec. Tembelang Kab. Jombang, yang memakai kalung KS/KERA SAKTI.
Dari postingan korban tersebut membuat geram dua pesilat Yaitu MAS (17), warga Desa Pulogedang, Tembelang dan MNH (15), asal Desa Temuwulan, Perak, Jombang. Karena korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
Mereka marah karena korban bukan anggota, tapi menggunakan atribut. Korban juga mengaku-ngaku sebagai anggota perguruan silat tersebut,” kata Teguh, Sabtu (1/5/2021).
"Dari postingan itu dikomentari saksi EAE, lalu saksi EAE memberitahukan kejadian tersebut ke ABH M. AS, lalu ABH M. AS chat ke korban diajak bertemu, kalau tidak mau akan didatangi ke rumahnya, karena itu korban mau bertemu di SDN Kedungotok 1, pada Jumat (23/04/2021) sekira pukul 21.00 WIB," terang Teguh.
Lanjut Teguh, "Setelah itu kedua ABH dan saksi FAP berangkat menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih hijau, lalu kedua ABH ngobrol / tanya ke korban yg memakai kalung KS / KERA SAKTI, korban menjawab kalau itu dipakai hanya untuk photo saja. Kemudian korban diajak memperagakan silat. Pada saat memperagakan silat korban dipukul dan ditendang secara bergantian oleh kedua ABH. Kemudian korban minta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi namun tetap dipukuli, karena korban takut kemudian lari dan melaporkan ke Polsek Tembelang," imbuhnya.
Akibatnya, MWA menderita luka lebam di bagian kepala dan dada. Beruntung dia berhasil kabur dari lokasi pengeroyokan untuk pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban didampingi ayahnya melapor ke Polsek
Teguh menjelaskan, Unit 1 Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung memburu MAS dan MNH setelah menerima laporan korban. Kedua pesilat remaja itu diciduk di rumah mereka pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangka dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
“Untuk saat ini, kedua pelaku kami titipkan di selter Dinsos untuk diperiksa Bapas. Dimungkinkan akan mengarah ke diversi karena pelaku juga anak-anak. Kami menunggu saran Bapas,” pungkas Teguh. (her)