JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil menangkap dua warga desa Durbuk, kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura. Pasalnya, kedua lelaki tersebut menyimpan bahan peledak (petasan) di rumahnya, Senin (17/05/2021).
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menceritakan, pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira 09.30 WIB, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki, atas nama MD, 21 tahun, warga dusun Utara, desa Durbuk, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan dan AS, 46 tahun alamat dusun Utara, desa Durbuk, kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Menurutnya, kedua laki-laki itu diamankan dikarenakan menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak di rumah MD, tepatnya di halaman rumahnya.
"Adapun barang bukti yang didapat yaitu 7 (tujuh) buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 (tujuh puluh enam) buah petasan siapa ledak ukuran sedang, 434 empat ratus tiga puluh empat) buah petasan siap ledak ukuran kecil dan 2 (dua) kg Misiu serta 1 (satu) kresek sebuk kayu untuk penyumbat petasan," kata AKP Nining Dyah PS kepada jurnalis jatimpos.co
Lebih jauh, ia menuturkan, setelah didapatkan tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya. (did)