JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil mengungkap spesialis pencuri sepeda motor dengan inisial M (37), warga dusun Nagasari Timur, desa Bluuran, kecamatan Karang Penang, kabupaten Sampang, Madura.

M ini diduga telah memuluskan aksinya di lima titik lokasi yang berbeda di wilayah kabupaten Pamekasan.

M diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan usai dilaporkan oleh salah satu korban dengan nomor : LP-B/201/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan, tanggal 10 Mei 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira jam 18.30 WIB, di Jalan Basar 103 RT/RW 001/004 kelurahan Bugih, Pamekasan telah berhasil melakukan penangkapan tersangka M.

"M ini diduga melakukan pencurian sepeda motor honda NC11BF1CB AT, warna putih, Nopol : M 5622 BB, Nosin : JFE1E1098341, Nomor Rangka : MH1JFE11XDK100036, Tahun : 2013. Dengan barang bukti antara lain anak kunci T, alat pembuka tutup kunci dan Kunci T," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada jatimpos.co.

Menurutnya, setelah mendapatkan barang bukti tersebut selanjutnya pelaku di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Alhasil, telah didapatkan beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat operasi pencarian.

"TKP di jalan Nugroho 49 B kelurahan Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2019 Nopol M 4144 BC, Pasar Sore 1 Unit Scoppy warna Merah Hitam sekira awal bulan April, jalan Agus salim kelurahan Kolpajung, kecamatan Pamekasan sepedah motor Beat Putih Pada awal bulan April. Kemudian, di Pasar 17 Pamekasan alamat jalan kelurahan Bugih, Pamekasan 1 unit Scoppy warna merah hitam," pungkasnya.

Diketahui, M dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e), (5e) dengan ancaman hukuman 9 tahun. (did)