JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di pinggir jalan selatan terminal Durenan Trenggalek. Petugas berhasil menangkap 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku lengkap bersama barang bukti.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Selasa (20/08).

Tiga orang pelaku tersebut, yakni Sumarno warga Desa Mranggen Kabupaten Demak, Heru Susanto asal Desa Anjirsrapat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Adi Lutfi warga Desa Melatijaya, Sumedawe, Kabupaten Okutimur Palembang Sumatera selatan.

“Ke-3 nya ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 WIB di Perbukitan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan untuk penadah sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” jelas Kapolres.

AKBP Didit mengatakan, kejadian bermula saat korban memposting jasa penyewaan dump truck melalui akun FB miliknya dan dari postingan tersebut tersangka mengetahui nomor HP korban.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 12.00 WIB tersangka menelpon korban dan memesan pasir kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, maka pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB korban sampai di lokasi pemesanan pasir yaitu di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya di sebelah selatan terminal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Sesampainya di TKP, korban diminta menurunkan muatan pasir tersebut dan tiba tiba para tersangka langsung menyekap korban dengan melakban kedua tangan, kaki, mulut, dan mata  dibawah todongan senjata jenis airsoftgun.

Setelah korban dapat dilumpuhkan, para pelaku tersebut merampas paksa dan selanjutnya membawa lari dump truck Mitsubishi Canter yang dibawa oleh korban.

Korban kemudian dimasukkan secara paksa ke dalam mobil pelaku. Sempat mendengar rencana pelaku akan membunuh korban, selanjutnya korban memberanikan diri melompat dari dalam mobil di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, Jawa tengah.

“Setelah berhasil melompat, korban ditemukan warga yang kebetulan melintas di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, arah Solo Jawa Tengah kemudian menginformasikan kejadian tersebut ke Polres Sragen Polda Jawa Tengah,” ujar AKBP Didit.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebuah pistol airsoftgun yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna Kuning yang ditemukan di tepi jalan Desa Palangbesi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti lainnya seperti lakban, handphone, beberapa buku rekening, borgol, satu unit Mobil Suzuki Splash warna silver dan uang tunai turut diamanakan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Tentang Pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana maksimal 9  tahun penjara,” pungkasnya. (ays)