JATIMPOS.CO/MALANG - Sinergi antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Pusat dan BNN Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) berhasil menggagalkan pengiriman paket melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berisi Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.


"Dalam Joint Operations ini petugas berhasil menggagalkan 7 kg bruto paket ganja," ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Hermawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (04/09/2019).

Kegiatan Joint Operations ini berlangsung selama 3 hari dari 31 Agustus hingga 2 September 2019.

Penindakan itu, kata Agus berdasarkan informasi yang diterima dari BNN Pusat atas paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang.

"Dari informasi tersebut tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jatim II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut," paparnya.

"Tim gabungan telah menganmankan para tersangka MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima atau pemilik paket di Malang dan saat ini para tersangka telah diamankan di kantor BNN," tambah Agus.

Selain mengamankan 7 kg ganja, dikatakan Agus tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 6 buah HP tersangka, 7 buah Resi Pengiriman, 4 buah Kartu Identitas para tersangka dan 1 buah timbangan.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen pol Bambang Priyambadha mengatakan penindakan terhadap narkotika ini tak bisa dilakukan sendiri, semua elemen harus terlibat.

"Elemen, instansi baik masyarakat harus satu padu dalam memerangi narkotika," paparnya.

Mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara (Sulteng) itu mengatakan Joint Operations Bea Cukai dan BNN bukan kali pertama terjadi, tapi sudah berjalan di seluruh Indonesia.

"Sebelumnya juga kita sudah memusnahkan 24 kg sabu di Bea Cukai Perak, hari ini juga Malang sudah berhasil mengungkap kasus ganja 7 kg," ujarnya.

Barang haram itu di alamatkan ke 4 tempat di Malang yaitu Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Kebon Agung dan Jalan Muria Klojen Malang.

"Sasaran di alamatkan melalui paket yang dikirim jasa pengiriman dari Medan ke Malang, pastinya dari Medan itu dapat dari Aceh juga, ganja itu dipaketkan dalam bentuk celana jeans untuk mengelabuhi petugas," jelasnya.

Dari penindakan ini para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (swan)