JATIMPOS.CO/PONOROGO - Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil double L dan sabu di Kuburan Cina (Pemakaman Cina) Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya WWN (25) dan ES (30). Keduanya merupakan warga Desa Pulung.
“ Pada hari Rabu, 14 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pengedar pil double L dan sabu di Kuburan Cina Desa Tajug, Kecamatan Siman, " terang Kapolres Ponorogo, Selasa (03/09/2019).
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dari WWN berupa pil dobel L sebanyak 87 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok warna hitam.
Sedangkan dari ES berupa pil dobel L sebanyak 490 Butir dan Uang Tunai sebesar Rp 300 ribu.
“ Terhadap kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 UU no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar, " pungkasnya. (nur)