JATIMPOS.CO//BATU- Satuan Resintel Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap Damako Siada alias Diko alias Rudi Wiroharjo (35), warga Jalan Martorejo, Areng-areng, RT.07, RW.02, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu dan Moh. Kharis Slamet Waluyo alias Aris alias Zen (33) warga Jalan Terusan Tanjung Putra Yudha, RT.02, RW.13, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu karena telah melakukan penipuan.

Tersangka menipu dengan modus menjanjikan korbannya untuk bisa masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batu. Syaratnya dengan menyerahkan sejumlah uang.

Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi, A.Md menjelaskan kronologisnya, sekira awal tahun 2014, korban mengenal dengan tersangka Damako Siada alias Diko alias Levin dalam hubungan bisnis ternak burung kenari di rumah kontrakan tersangka yang beralamatkan di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

"Selanjutnya tersangka berpura-pura sebagai ahli IT yang sering dimintai tolong oleh Polda dalam melacak nomor telepon, sehingga mengaku mempunyai kenalan pejabat Eselon ll di Kemendagri Jakarta bernama Pak Rudi Wiroharjo yang bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan nama peserta, formasi (posisi) yang di ikuti, nomor pendaftaran dan biaya operasional sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp 10 juta," terang Zein Mawardi saat Konferensi Pers di Mapolres Batu, Kamis (5/09/19).

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban Muhadib (60) warga Jalan Patimura, Gg Vll, RT.04, RW.07, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu bersama kurang lebih 20 orang, melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Batu, pada 16 Agustus 2019.

Orang nomor dua di jajaran Polres Batu ini menambahkan, korban merasa tertipu karena dijanjikan tersangka bisa masuk PNS. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak kunjung terwujud. Padahal para korban-korbannya telah menyetor uang hingga Rp.608.000.000 (enam ratus delapan juta rupiah) kepada tersangka.

"Korban dan tersangka bertemu awal tahun 2014, tepatnya bulan Januari. Korban menyerahkan berkas penerimaan persyaratan CPNS dan bukti transferan Rp 85 juta kepada tersangka, pada 22 Juni 2014. Kemudian tanggal 10 Januari 2019 korban transfer lagi Rp 80 juta. Tapi sampai tahun 2019 janjinya tidak terealisasi sehingga korban melaporkannya," imbuhnya.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya meringkus kedua tersangka di rumahnya masing-masing. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi serupa kepada enam korban di wilayah yang berbeda.

Perwira tinggi Polres Batu ini membeberkan, bahwasanya seluruh korban dijanjikan tersangka bisa masuk PNS dengan syarat menyetorkan uang dengan nominal bervariasi setiap korban, yakni berkisar Rp 65 juta - Rp 85 juta per orang.

"Tersangka mengaku kepada korban kalau pernah memasukkan seseorang jadi PNS. Jadi korban mudah percaya dan menuruti semua kemauan tersangka," paparnya.

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena terhimpit masalah ekonomi dan membutuhkan uang.

"Himpitan masalah ekonomi membuat saya melakukan ini. Saya tidak punya uang, dengan begitu (menipu) bisa cepat dapat uang banyak," katanya.

Tersangka menjelaskan uang yang ditarik dari para korban tidak pernah digunakan untuk membiayai proses rekrutmen PNS seperti yang telah ia dijanjikan.

Namun uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP Junto 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun.(Yon)