JATIMPOS.CO//JEMBER - Pengembangan Kasus Pemerasan Dengan Modus Mengaku Sebagai Jurnalis, POLRES Jember Berhasil Meringkus Dua Tersangka Lainya.
Setelah melakukan pengembangan atas kasus pemerasan oleh oknum jurnalis yang memeras dan mengancam narasumbernya, POLRES Jember berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang DPO lainya yang juga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap narasumbernya.
Yaitu, TO (40) warga Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember ini berhasil ditangkap.
Kedua pelaku disinyalir masih ada kaitanya dengan kasus yang sama dengan tersangka sebelumnya. Mereka bekerjasama dengan berbagi peran dan mengaku sebagai jurnalis untuk menakut - nakuti narasumber.
Selain itu mereka juga mengancam narasumber, akan menerbitkan berita tentang narasumber di media masa jika tidak diberi uang.
Dalam pernyataanya terkait penangkapan dua orang DPO lainya. Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak ditetapkan sebagai DPO", ungkap Wakapolres Jember, Rabu (16/06/2021) malam.
"Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TO ini pernah mendekam dipenjara selama 4 Tahun" ungkap Kadek.
Sehingga akibat perbuatanya, tersangka TO kembali mendekam di dalam penjara bersama tiga orang rekanya yang juga mengaku sebagai jurnalis dan memanfaatkan nama baik jurnalis untuk memuluskan aksinya yaitu memeras dan mengancam korbanya.
Sehingga dengan tertangkapnya ke - empat tersangka pelaku pemerasan berkedok jurnalis ini. Kabupaten Jember kembali menorehkan data dari beberapa deretan kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai jurnalis. (fat)