JATIMPOS.CO//BONDOWOSO- Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka bernama DD, asal Kecamatan Besuki, Situbondo dan berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bondowoso, Rabu (16/06) malam.

Tersangka dibekuk petugas, di wilayah Desa Sumber Canting, Kecamatan Wringin, Bondowoso.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman, penangkapan tersangka berkat konsistensi jajaran personil Sat Narkoba Polres Bondowoso.

"Kita telah berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Kalimas Kecamatan Besuki, pelaku ditangkap berikut barang bukti 1 paket Shabu berat 0,38 gram" kata Hadi pada awak media, Kamis (17/6/2021).

Penangkapan pelaku, tidak lepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Sehingga, anggota melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil menciduk tersangka.

“ Tersangka bekerja sebagai wiraswasta, selain barang haram tersebut, dari tangan tersangka petugas juga diamankan satu satu buah bungkus rokok dan satu unit HP warna hitam sebagai barang bukti" lanjut Hadi.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (eko)