JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap lima tersangka pencurian Hand Phone di Toko Maju Hardware, di Jl. Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang dilakukan pada Selasa (22/6/2021) malam.
Ke lima tersangka tersebut di antaranya, berinisial CE (35), warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. AFR (24), warga Kecamatan Bandungan, Kota Magelang. TP (29), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. MNH (27), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan AK (32), warga Kabupaten Gresik.
Menurut Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, kelima tersangka ini ditangkap di pinggir Jalan Raya Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
" Para tersangka ini ditangkap di daerah Gunung Putri, Bogor. Pada saat diamankan, hanya ditemukan barang bukti berupa kunci, obeng, dan peralatan yang dipergunakan untuk membobol toko tersebut, " jelas Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam Press release di Mapolres Madiun, Minggu (27/6/2021).
Menurutnya, untuk tersangka AK, saat ini ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Magelang Kota dengan kasus serupa. Sedangkan satu tersangka berinisial CM masih DPO. CM atau Cak Mus ini menurut Kapolres Madiun selaku otak perencana dan penyurvey lokasi pencurian, serta yang menyiapkan alat - alat yang di gunakan dalam melakukan pencurian.
Karena para tersangka ini berusaha melarikan diri saat penangkapan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki para tersangka.
" Semua tersangka ini sudah pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Semua rata - rata terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, modus operandi para tersangka dalam pencurian itu adalah dengan membuka gembok toko dengan cara merusak dengan menggunakan gunting baja. Kemudian, membuka gembok pintu kaca serta mengambil HP dan memasukkan ke dalam karung dan membawanya kabur.
Dari hasil ungkap kasus kejadian ini, Sat Reskim Polres Madiun juga menemukan kasus yang sama dilakukan para tersangka di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiga TKP pencurian dilakukan di daerah Jawa Timur dan tiga TKP pencurian dilakukan di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, akhirnya barang bukti pencurian di sebuah toko HP di Caruban ini berhasil diamankan dari seorang penadah di wilayah Bogor berinisial CD. Karena, semua barang bukti pencurian belum didapatkan, petugas Kepolisian pun terus melakukan pengembangan di lapangan.
" Dari tangan penadah berinisial CD inilah barang bukti berhasil diamankan, dari CD masih kita kembangkan karena belum semua barang bukti ini kita dapatkan, " ucapnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan saat ini berupa mobil dan peralatan yang digunakan pencurian, uang tunai Rp 750 ribu dan sejumlah HP berbagai merk dari hasil pencurian.
" Terhadap para tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " pungkasnya. (jum).