JATIMPOS.CO/SAMPANG - Mudasir (27) tahun, pria asal Desa Pire Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditangkap Satreskrim Polres Sampang pada Senin (21/06/2021).

Penangkapan terhadap tersangka Mudasir dilakukan setelah ada laporan pemerasan terhadap mantan pacar sebesar Rp 3 juta. Jika tidak diberi maka ia mengancam akan menyebarkan svideo bugil sang mantan pacar ke media sosial.

Dihadapan Penyidik, Mudasir mengaku kesal lantaran sang mantan memutus hubungan asmaranya yang sudah terjalin lama. Pacaran itu diputus karena dirinya kedapatan selingkuh dengan wanita lain.

Sementara, sang pacar sebut saja Bunga (23) selaku korban pemerasan mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang 3 juta rupiah yang diminta oleh tersangka Mudasir karena takut video bugilnya tersebar.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, Korban terpaksa melaporkan hal tersebut karena sering diteror tersangka, dimana korban merupakan warga  Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

"Korban diperas oleh tersangka senilai Rp. 3 juta karena bermula dari rasa tersinggung akibat mantan pacarnya meminta putus karena tersangka berselingkuh di belakang korban," jelasnya.

Sudaryanto menambahkan, video bugil korban ditangan tersangka didapat karena seringnya Komunikasi Video Call yang direkam semasa berpacaran, oleh sebab itu, Satreskrim polres Sampang, segara mengambil tindakan dengan menangkap tersangka yang pada saat baru selesai menerima uang dari korban di sekitar pom bensin Kecamatan Ketapang, Sampang.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Sampang dari tangan tersangka yaitu, satu buah unit handphone (HP) dan uang sejumlah Rp 3 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukum empat tahun penjara," tegasnya. (dir)