JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Satresnarkoba Polres Lamongan terus menumpas peredaran narkoba yang beredar di masyarakat, kali ini berhasil amankan sabu - sabu seberat 135, 48 gram, 138 butir dobel L dan ganja seberat 1 kilogram beserta 7 tersangka.
7 tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Yohara Pratama Putra, Ari Yoga Pratama, Prayitno, Kecamatan Ngimbang, dan Faisal Faturahman, Ahsana Melati Pradana asal Kecamatan Brondong, mereka tertangkap mengedarkan pil dobel L.
Darsum alias Dadang asal Kecamatan Babat, pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan Kusnadi asal Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi dengan berat sabu seberat 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam rangka bertepatan dengan hari anti narkotika internasional yang jatuh pada tanggal 26 juni.
"Dari ke 7 tersangka, barang bukti yang dapat kami amankan totalnya 135,48 gram sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir dobel L," ungkap AKBP Miko, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Akhmad Khusen serta Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi dalam konferensi pers. Selasa (29/6/2021).
Mantan Kapolres Kediri Kota ini menegaskan, dari ke 7 tersangka akan dijerat dengan undang undang narkotik dan undang undang tentang kesehatan. Dimana tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
"Untuk pengedar ganja akan dijerat pasal 111 undang-undang narkotik ancaman hukuman seumur hidup, sedangkan tersangka pengedar pil dobel L terancam undang undang tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak adalah 1,5 miliar," tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko. (bis)