JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Tim Saber Pungli Kabupaten Bondowoso menangkap Bambang Sugiyanto, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol. Ia tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus menarik tarif masuk objek wisata Kalipahit.

Padahal, sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku selama itu telah terkumpul sekitar Rp 27 juta dari hasil pungli tarif masuk objek wisata di Kalipahit," katanya, Rabu (30/6/2021).

Ia menambahkan Setiap harinya Bambang menarik tarif masuk sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000.

"Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku. Dalam sehari Bambang bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300 ribuan. Kalau weekend bisa dapat lebih besar," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sendiri telah berada di tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun, dalam tangkap tangan yang dilakukan pada 16 Juni 2021 lalu itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 265 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan hasil dari menarik tarif masuk dari pengunjung.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agung Ari Bowo, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaa  terhadap sejumlah saksi. "Kita minta kerangan saksi-saksi," tuturnya.

Adapun, atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

"Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu  berdasarkan beberapa literasi disebutkan bahwa Kali Pahit sendiri sejak pertengahan tahun 2020 lalu sudah berubah status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.

Dengan perubahan status ini, maka Kali Pahit dimungkinkan bisa dikunjungi oleh wisatawan. Hanya saja memang masih belum ada penarikan maupun dibuka secara langsung sebagai salah satu objek wisata. (eko)