JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Berkas Kasus pencabulan anak di bawah umur, sebut saja Melati (15) warga Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dengan tersangka WU (65) pekerjaan penjaga makam dan PU (57), sudah dilimpahkan dari Penyidik Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Meski tersangka pelaku dua orang dan merupakan tetangga korban sendiri, namun berkas penyidikan dari Polres Mojokerto, waktu penyerahan/pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Mojokerto tidak bersamaan.
“Berkas penyidikan dengan tersangka WU (65) sudah lama kami terima dan kini kami nyatakan P21, (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap), tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Sedangkan tersangka PU (57) berkas penyidikan dari Polres Mojokerto, baru kami terima tanggal (21/9/2021), ” terang Kusuma, SH jaksa mewakili Kasi Pidum Ivan Yoko, SH.MH, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).
Masih kata jaksa Kusuma, SH, untuk tersangka WU (65) dalam berkas dijerat pasal 76 D atau 76 E, UU RI No.35 tahun 2014 Jo. Pasal 81 ayat 1 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda 5 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan tersangka PU (57) belum bisa jawab.
”Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka PU (57) maaf kami belum bisa menjelaskan, berkas belum kami koreksi karena berkas baru kami terima kemarin,” ucapnya.
Disinggung tentang kelengkapan berkas tersangka, jaksa Kusuma, SH menyatakan bila berkas dari penyidik Polres Mojokerto tidak lengkap, ada barang bukti namun tidak bisa menghadirkan tersangka. Karena itu berkas akan dikembalikan sampai sempurna, yang nantinya JPU mendaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.
”Apabila berkas dari penyidik polres belum lengkap, ada barang bukti, tersangka tidak bisa dihadirkan, berkas kami kembalikan dengan berkirim surat P21 A, kami memiliki tenggang waktu 30 hari untuk meminta polisi melengkapi membawa tersangka,” terang Jaksa Kusuma.
Lebih Jauh Jaksa Kusuma SH, anak buah dari Ivan Yoko W, SH MH Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, sampai hari ini tersangka pencabulan WU dan PU tidak di tahan. Ia menerangkan bahwa mereka para tersangka masih dalam kewenangannya penyidik Polres Mojokerto. “Kami belum punya wewenang, soalnya berkas belum sempurna belum ada pelimpahan tahap 2, penyerahan BB maupun TSK,” pungkas Kusuma. (din)