JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian komputer yang terjadi di SMP Negeri 1 Kare dan SMA Negeri 1 Wungu, Kabupaten Madiun pada Rabu, 26 Mei 2021.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, dalam kasus tersebut dua tersangka, yakni berinisial RR dan STN berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Madiun.
Tersangka RR, merupakan warga Jakarta. Dia bertugas sebagai penyewa mobil dan sopir. Ia berperan untuk mengawasi situasi sekitar lokasi, serta membawa dan memasukkan komputer ke dalam mobil.
Sedangkan tersangka STN, merupakan warga Madiun berperan sebagai penunjuk arah, mengawasi situasi sekitar lokasi, serta membawa dan memasukkan komputer ke dalam mobil.
" Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari tersangka AS, warga Jakarta yang telah ditahan di Polres Lebak - Banten karena kasus, " jelas Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam konferensi pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis (30/9/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari AS, pencurian tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya. Setelah dilakukan pengembangan kasus, akhirnya RR dan STN berhasil diamankan. Sedangkan dua orang lainnya berininsial JD dan AY warga Tangerang sedang dalam pencarian atau DPO.
" Dari pengembangan kasus, dua tersangka berhasil kita amankan, satu orang diamankan oleh Polres Lebak - Banten, sedangkan dua tersangka lainnya DPO. Kita terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan ke dua DPO ini untuk dilakukan upaya penangkapan, " jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya gembok, server atau CPU, komputer, adaptor, rekaman cctv dan mobil yang digunakan tersangka dalam pencurian.
" Terhadap para tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, " pungkasnya. (jum).